
Konflik lahan perkebunan sawit, Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang di Desa Sungai Sodong Kec. Mesuji Kab. Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan mulai terjadi pada awal tahun 1997. Pihak yang berkonflik adalah antara Masyarakat desa Sungai Sodong (Komunitas Adat Mesuji) dengan PT. Treekreasi Margamulya (TM)/ Sumber Wangi Alam (SWA). Dibawah ini adalah kronologis singkat kasus konflik ini, Tahun 1997, Awal tahun 1997 masyarakat sepakat melakukan kerjasama pembangunan kebun plasma kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Margamulya (TM)/ Sumber Wangi Alam (SWA). Pada 6 April 1997 masyarakat menyerahkan sebanyak 534 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 1068 Ha kepada pihak perusahaan untuk dibangunkan plasma desa. Berselang beberapa bulan tepatnya tanggal 1 Juli 1997, Kepala Desa Sungai Sodong, Camat Mesuji, Pemerintah Kabupaten OKI, dan PT. TM menandatangani daftar anggota plasma desa Sungai Sodong KKPA menginduk pada Koperasi Makarti Jaya Desa Suka Mukti (dikarenakan Sungai Sodong belum terbentuk koperasi). Tahun 2002, Lima tahun berjalan, perkebunan dianggap tidak efektif oleh perusahaan. Sehingga Perusahaan mengajukan usul pembatalan plasma, dan akhirnya masyarakat setuju dengan syarat bahwa lahan yang sudah ditanam untuk diganti rugi dan SKT dikembalikan kepada warga. Namun pihak perusahaan tidak dapat memenuhi, dan sebagai solusinya pihak perusahaan menawarkan pola kerjasama pemakaian lahan selama 10 (sepuluh) tahun, dengan besaran nilai uang ditentukan perusahaan yang akan dibayarkan kepada warga setiap bulan terhitung efektif akhir bulan Maret 2002, sesuai surat PT. TM No. : PAN-GMDE/ tertanggal 26 Januari 2002, ditandatangani oleh A.M. Vincent selaku General Manager. Tahun 2003 – 2009, Sepanjang tahun ini, masyarakat desa Sungai Sodong baik secara kelompok maupun melalui Koperasi Terantang Jaya yang sudah dibentuk di Desa Sungai Sodong menanyakan kepada Pihak Perusahaan mengenai realisasi atas penyelesaian plasma yang dibatalkan baik berupa ganti rugi, pengembalian SKT, maupun pola kerjasama pemakaian lahan, namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan serius. Tahun 2010, Sejak Agustus 2010 warga desa melakukan pendudukan lahan dan memanen diatas lahan yang masih bersengketa tersebut. Lalu pada bulan Oktober terjadi pertemuan di lokasi lahan perkebunan dihadiri oleh 2 (dua) orang anggota DPRD OKI, Pihak Pemkab OKI, Camat Mesuji, Polres OKI, pihak Perusahaan dan warga desa. Koperasi Terantang Jaya mengirimkan surat pengaduan ke DPR RI, sesuai surat Nomor: 009/Plasma/Kop.TJ/SS/X/2010 tertanggal 12 Oktober 2010. Menyusul kemudian surat kepada Pimpinan PT. Treekreasi Margamulya tentang Penyelesaian Plasma Masyarakat Sungai Sodong, tertanggal 06 Desember 2010, yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Menteri Kehutanan, BPN RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Bupati OKI, Ketua DPRD OKI, dan Kapolres OKI. Pada November 2010, DPRD OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara masyarakat desa Sungai Sodong dengan PT. TM/SWA, namun tidak menemukan titik penyelesaian. Tahun 2011, Pada Januari 2011, Bupati OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara masyarakat desa Sungai Sodong dengan PT. TM/SWA, namun tidak menemukan titik penyelesaian. Pada Februari 2011, Koperasi Terantang Jaya melayangkan surat kepada BPN Pusat di Jakarta tentang peninjauan kembali luas HGU perkebunan PT. TM/SWA di desa Sungai Sodong, surat Nomor: 019/Kop.TJ/SS/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, dengan tembusan ke Menteri Kehutanan, Staff Khusus Presiden RI bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah, dan Bupati OKI. Pada awal April 2011, pihak perusahaan menambah petugas keamanan (PAM) swakarsa Wira Sandi ke lokasi perkebunan sebanyak lebih kurang 50 orang. Dan sejak masuknya pamswakarsa ini, situasi di lokasi semakin panas dimana puncaknya adalah pada 21 April 2011 terjadi pembunuhan terhadap 2 (dua) orang warga desa Sungai Sodong bernama Indra Syafe’i bin Ahmad Tutul (kepala bagian atas terluka akibat benda tajam, pelipis terkelupas, rahang memar, bibir luka terbakar, leher nyaris putus, luka tembak tembus di dada kiri dan kanan, punggung, dan di pinggul kanan) dan Syaktu Macan bin Sulaiman (kepala bagian atas luka menganga akibat benda tajam, kuping robek hampir putus, dan punggung tertancap senjata tajam/sangkur), yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan dan aparat, dugaan ini diperkuat berdasarkan pengakuan Syaktu Macan pada saat ditemukan dalam keadaan sekarat masih bernafas, dan akhirnya meninggal saat perjalanan menuju puskesmas. Waktu dan tempat kejadian sekitar pukul 10.00 wib tanggal 21 April 2011 di jalan poros lokasi perkebunan sawit. Akibat kejadian pembunuhan tersebut, maka dihari yang sama secara spontan warga masyarakat dari beberapa desa melakukan serangan balik ke mess perusahaan yang ada di lokasi perkebunan, terjadilah bentrok sehingga menyebabkan jatuh korban meninggal dunia dari pihak perusahaan sebanyak 5 (lima) orang. Kondisi terkini pasca bentrok : 1.Warga desa Sungai Sodong bernama Agung Sani, ditangkap pada tanggal 12 Juni 2011, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. SWA/TM sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP jo. Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP, sesuai laporan Polisi No. Pol: LP/B/432/X/2010/Sumsel/Res OKI, tertanggal 14 Oktober 2010, dan ditahan di Rutan Polres OKI sesuai Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP. Han/88/VI/2011/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2011. Sebelumnya pada 13 Mei 2011, Agung Sani dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia (konflik berdarah tanggal 21 April 2011 di desa Sungai Sodong Kec. Mesuji Kab. Ogan Komering Ilir Prov. Sumatera Selatan), sesuai laporan polisi No. Pol: LP/137/IV/2011/Sumsel/Res OKI, tertanggal 23 April 2011. Pidana pencurian yang dilaporkan pihak perusahaan adalah kejadian pendudukan dan pemanenan kelapa sawit di lahan sengketa yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat desa Sungai Sodong pada Oktober 2010, Agung menjalani proses persidangan dan diputus bersalah dengan hukuman penjara selama 7 bulan (telah bebas pada 9 Desember 2011 yang lalu); 2.Warga desa Pagar Dewa bernama Goni, ditangkap pada tanggal 14 Juni 2011, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, sesuai laporan polisi No. Pol: LP/137/IV/2011/Sumsel/Res OKI, tertanggal 23 April 2011, dan ditahan di Rutan Polres OKI sesuai Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP. Han/101/VI/2011/Reskrim, tertanggal 14 Juni 2011. Goni masih menjalani proses persidangan, didampingi Alamsyah Hanafiah 3.Pemanggilan terhadap beberapa warga desa selaku saksi terkait serangan balik warga ke mess perusahaan terus dilakukan, dan di desa-desa disebar issue bahwa akan dilakukan penangkapan terhadap warga desa, kondisi ini membuat kondisi desa mencekam dan warga desa diantaranya tidur di perahu bahkan ada yang meninggalkan desa; 4.Sejak Oktober 2011, pihak perusahaan mengambil alih dan menduduki lahan yang disengketakan bahkan memungut hasil (memanen) buah sawit tersebut dengan kawalan aparat kepolisian (Brimob) dan Pamswakarsa yang ditambah jumlahnya (dikabarkan bahwa anggota Pamswakarsa ini diantaranya didatangkan dari Banten), kekuatan aparat Brimob juga disiagakan di mess perusahaan di lokasi perkebunan; disinyalir pihak-pihak yang membantu pengamanan ini mendapat bagian keuntungan atas hasil panen buah kelapa sawit di lahan sengketa tersebut. Upaya –upaya yang sudah dilakukan pasca bentrok : 1.Pengaduan ke Presiden RI oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tangggal 28 April 2011 oleh A. Supriyanto kantor staff khusus Presiden RI Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 2.Pengaduan ke Komnas HAM oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tanggal 29 April 2011 oleh Komnas HAM melalui Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan dengan No. Agenda 72.395; 3.Pengaduan ke Kapolri oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tanggal 29 April 2011 oleh Agustian di Sekretariat Umum Mabes Polri; 4.Pendampingan hukum terhadap Agung Sani di Polres OKI dan Pengadilan Negeri Kayuagung oleh Mualimin dan rekan; 5.Pada tanggal 4 Juli 2011, Agung Sani melalui kuasanya menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polres OKI terkait penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Agung Sani, ditembuskan ke Menkumham RI, Kompolnas, DPR RI, Mabes Polri, Polda Sumsel, Polres OKI, Kejaksaan Agung cq. Kejari Kayuagung, Bupati OKI, dan DPRD OKI. Dasar pengaduan : 1.Polres OKI melalui Kasat Reskrim menerangkan bahwa Agung Sani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak menghadiri 2 (dua) kali pemanggilan polisi terkait tindak pidana pencurian sawit PT. SWA berdasarkan laporan security perusahaan tanggal 14 Oktober 2010. Pertanyaannya mengapa tidak dilakukan penangkapan terhadap Agung Sani pada saat diperiksa selaku saksi pada tanggal 13 Mei 2011 dalam perkara pembunuhan (konflik berdarah 21 April 2011), melainkan Agung Sani ditangkap di desanya pada tanggal 12 Juni 2011 dengan sangkaan tindak pidana pencurian; Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan; 2.Penerapan hukum dengan persangkaan pencurian terhadap Agung Sani tidaklah tepat dan cenderung dipaksakan, dikarenakan secara hukum Agung Sani dan warga desa lainnya masih berhak atas lahan yang berstatus sengketa dengan pihak perusahaan sejak tahun 1997. Sehingganya yang demikian itu merupakan ranah sengketa hukum keperdataan, dimana penyelesaiannya datang melalui inisiatif para pihak yang bersengketa baik melalui musyawarah maupun mengajukan gugatan ke pengadilan
Posting Komentar