-->
Selamat Datang Alumni SMPN 3 Sumbusari SKPD1 OKI Sumatera Selatan

Lowongan Kerja

Toko Mas di Pasar Sriwangi OKU Timur dirampok seperti KOBOI...

Perampokan toko emas yang terjadi di Pasar Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Minggu (3/3/2013) sekitar pukul 09.00 pagi lalu menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.

Sejumlah warga di wilayah Gumawang, Belitang masih terdengar menceritakan tragedi perampokan layaknya film aksi yang dilakukan enam pelaku berpistol yang mengumbar tembakan sehingga menyebabkan anak pemilik toko emas Rigen meninggal dunia akibat luka tembak di dada, kepala dan pinggang.

Menurut Sinambela, perampokan yang dilakukan enam perampok tersebut sangat nekat mengingat lokasi perampokan merupakan di sebuah pasar yang sedang ramai.

“Nekat ya, di pasar mereka merampok. Pasti sudah terlatih. Kalau mereka orang amatiran, pasti mereka tidak akan berani,” ungkap Sinambel, warga Belitang II ditemui di Gumawang, Selasa (5/3/2013).

Sementara H Bahrin, pemilik toko emas yang menjadi korban perampokan di Pasar Sriwangi Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur oleh enam perampok bersenjata api jenis pistol, hingga kini masih trauma.

Saat ini ia masih menjalani perawatan di RS Charitas Gumawang.

Keluarga korban yang menunggui Bahrin meminta wartawan tidak menemui dan mewawancarai Bahrin. Alasannya, ia masih trauma akibat perampokan yang menewaskan anaknya itu.

“Maaf dek, bapak masih trauma akibat kejadian kemarin jadi belum bisa ditemui dan memberikan keterangan. Kami tidak bisa memberikan keterangan apa-apa, tolong jangan ganggu kami dulu untuk saat ini,” ungkap Aini (50) salah satu anggota keluarga korban, Selasa (4/3/2013).

Menurut Aini, H Bahrin beberapa waktu lalu baru sembuh dari sakit stroke dan kembali mendapat cobaan dengan kejadian perampokan kemarin.

Perampokan terhadap H Bahrin terjadi Minggu (3/3/2013) pagi yang dilakukan oleh enam pelaku yang merampok di dua toko emas. Aksi perampokan itu menyebabkan anak H Bahrin bernama Rigen meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala, dada dan pinggang



* Peluru yang bersarang di kaki H Bahrin akibat tembakan perampok yang beraksi di toko emas miliknya dan milik Maryuli sudah dioperasi dan dikeluarkan dari kakinya di Rumah Sakit Charitas Minggu (3/3/2013) malam.

Menurut Aini (50), salah satu anggota keluarga korban yang ditemui di Rumah Sakit Charitas, Gumawang, Kecamatan Belitang, OKU Timur, Selasa (4/3/2013), kondisi H Bahrin sudah mulai membaik meski masih syok dan lemas.

“Kalau peluru semuanya sudah dikeluarkan, baik yang di kaki, paha dan pinggul. Semuanya sudah dikeluarkan,” ungkap Aini.

Aini meminta wartawan tidak menemui H Bahrin karena saat ini masih lemas dan mengalami trauma akibat kejadian yang menewaskan anaknya dengan tiga tembakan di bagian dada, kepala dan pinggang.

“Saat ini bapak belum bisa ditemui. Tolong biarkan dia istirahat dulu. Dia masih trauma,” ujar salah satu anggota keluarganya.

H Bahrin mengalami luka tembak di kaki bagian tumit, paha dan pangkal paha, karena tembakan enam perampok yang merampok toko emasnya menggunakan pistol, Minggu (4/3/2013) pagi sekitar pukul 09.00.

Selain merampok toko emas milik H Bahrin, enam perampok tersebut juga merampok toko mas milik Maryuli yang  berlokasi tidak berjauhan

Kronologis Sodong dari Tragedi Mesuji


Konflik lahan perkebunan sawit, Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang di Desa Sungai Sodong Kec. Mesuji Kab. Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan mulai terjadi pada awal tahun 1997. Pihak yang berkonflik adalah antara Masyarakat desa Sungai Sodong (Komunitas Adat Mesuji) dengan PT. Treekreasi Margamulya (TM)/ Sumber Wangi Alam (SWA). Dibawah ini adalah kronologis singkat kasus konflik ini, Tahun 1997, Awal tahun 1997 masyarakat sepakat melakukan kerjasama pembangunan kebun plasma kepada pihak perusahaan PT. Treekreasi Margamulya (TM)/ Sumber Wangi Alam (SWA). Pada 6 April 1997 masyarakat menyerahkan sebanyak 534 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 1068 Ha kepada pihak perusahaan untuk dibangunkan plasma desa. Berselang beberapa bulan tepatnya tanggal 1 Juli 1997, Kepala Desa Sungai Sodong, Camat Mesuji, Pemerintah Kabupaten OKI, dan PT. TM menandatangani daftar anggota plasma desa Sungai Sodong KKPA menginduk pada Koperasi Makarti Jaya Desa Suka Mukti (dikarenakan Sungai Sodong belum terbentuk koperasi). Tahun 2002, Lima tahun berjalan, perkebunan dianggap tidak efektif oleh perusahaan. Sehingga Perusahaan mengajukan usul pembatalan plasma, dan akhirnya masyarakat setuju dengan syarat bahwa lahan yang sudah ditanam untuk diganti rugi dan SKT dikembalikan kepada warga. Namun pihak perusahaan tidak dapat memenuhi, dan sebagai solusinya pihak perusahaan menawarkan pola kerjasama pemakaian lahan selama 10 (sepuluh) tahun, dengan besaran nilai uang ditentukan perusahaan yang akan dibayarkan kepada warga setiap bulan terhitung efektif akhir bulan Maret 2002, sesuai surat PT. TM No. : PAN-GMDE/ tertanggal 26 Januari 2002, ditandatangani oleh A.M. Vincent selaku General Manager. Tahun 2003 – 2009, Sepanjang tahun ini, masyarakat desa Sungai Sodong baik secara kelompok maupun melalui Koperasi Terantang Jaya yang sudah dibentuk di Desa Sungai Sodong menanyakan kepada Pihak Perusahaan mengenai realisasi atas penyelesaian plasma yang dibatalkan baik berupa ganti rugi, pengembalian SKT, maupun pola kerjasama pemakaian lahan, namun hal tersebut tidak mendapat tanggapan serius. Tahun 2010, Sejak Agustus 2010 warga desa melakukan pendudukan lahan dan memanen diatas lahan yang masih bersengketa tersebut. Lalu pada bulan Oktober terjadi pertemuan di lokasi lahan perkebunan dihadiri oleh 2 (dua) orang anggota DPRD OKI, Pihak Pemkab OKI, Camat Mesuji, Polres OKI, pihak Perusahaan dan warga desa. Koperasi Terantang Jaya mengirimkan surat pengaduan ke DPR RI, sesuai surat Nomor: 009/Plasma/Kop.TJ/SS/X/2010 tertanggal 12 Oktober 2010. Menyusul kemudian surat kepada Pimpinan PT. Treekreasi Margamulya tentang Penyelesaian Plasma Masyarakat Sungai Sodong, tertanggal 06 Desember 2010, yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Menteri Kehutanan, BPN RI, Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Bupati OKI, Ketua DPRD OKI, dan Kapolres OKI. Pada November 2010, DPRD OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara masyarakat desa Sungai Sodong dengan PT. TM/SWA, namun tidak menemukan titik penyelesaian. Tahun 2011, Pada Januari 2011, Bupati OKI memfasilitasi pertemuan musyawarah antara masyarakat desa Sungai Sodong dengan PT. TM/SWA, namun tidak menemukan titik penyelesaian. Pada Februari 2011, Koperasi Terantang Jaya melayangkan surat kepada BPN Pusat di Jakarta tentang peninjauan kembali luas HGU perkebunan PT. TM/SWA di desa Sungai Sodong, surat Nomor: 019/Kop.TJ/SS/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011, dengan tembusan ke Menteri Kehutanan, Staff Khusus Presiden RI bidang Otonomi dan Pembangunan Daerah, dan Bupati OKI. Pada awal April 2011, pihak perusahaan menambah petugas keamanan (PAM) swakarsa Wira Sandi ke lokasi perkebunan sebanyak lebih kurang 50 orang. Dan sejak masuknya pamswakarsa ini, situasi di lokasi semakin panas dimana puncaknya adalah pada 21 April 2011 terjadi pembunuhan terhadap 2 (dua) orang warga desa Sungai Sodong bernama Indra Syafe’i bin Ahmad Tutul (kepala bagian atas terluka akibat benda tajam, pelipis terkelupas, rahang memar, bibir luka terbakar, leher nyaris putus, luka tembak tembus di dada kiri dan kanan, punggung, dan di pinggul kanan) dan Syaktu Macan bin Sulaiman (kepala bagian atas luka menganga akibat benda tajam, kuping robek hampir putus, dan punggung tertancap senjata tajam/sangkur), yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan dan aparat, dugaan ini diperkuat berdasarkan pengakuan Syaktu Macan pada saat ditemukan dalam keadaan sekarat masih bernafas, dan akhirnya meninggal saat perjalanan menuju puskesmas. Waktu dan tempat kejadian sekitar pukul 10.00 wib tanggal 21 April 2011 di jalan poros lokasi perkebunan sawit. Akibat kejadian pembunuhan tersebut, maka dihari yang sama secara spontan warga masyarakat dari beberapa desa melakukan serangan balik ke mess perusahaan yang ada di lokasi perkebunan, terjadilah bentrok sehingga menyebabkan jatuh korban meninggal dunia dari pihak perusahaan sebanyak 5 (lima) orang. Kondisi terkini pasca bentrok : 1.Warga desa Sungai Sodong bernama Agung Sani, ditangkap pada tanggal 12 Juni 2011, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. SWA/TM sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP jo. Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP, sesuai laporan Polisi No. Pol: LP/B/432/X/2010/Sumsel/Res OKI, tertanggal 14 Oktober 2010, dan ditahan di Rutan Polres OKI sesuai Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP. Han/88/VI/2011/Reskrim, tertanggal 12 Juni 2011. Sebelumnya pada 13 Mei 2011, Agung Sani dipanggil dan diperiksa selaku saksi dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia (konflik berdarah tanggal 21 April 2011 di desa Sungai Sodong Kec. Mesuji Kab. Ogan Komering Ilir Prov. Sumatera Selatan), sesuai laporan polisi No. Pol: LP/137/IV/2011/Sumsel/Res OKI, tertanggal 23 April 2011. Pidana pencurian yang dilaporkan pihak perusahaan adalah kejadian pendudukan dan pemanenan kelapa sawit di lahan sengketa yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat desa Sungai Sodong pada Oktober 2010, Agung menjalani proses persidangan dan diputus bersalah dengan hukuman penjara selama 7 bulan (telah bebas pada 9 Desember 2011 yang lalu); 2.Warga desa Pagar Dewa bernama Goni, ditangkap pada tanggal 14 Juni 2011, dengan sangkaan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, sesuai laporan polisi No. Pol: LP/137/IV/2011/Sumsel/Res OKI, tertanggal 23 April 2011, dan ditahan di Rutan Polres OKI sesuai Surat Perintah Penahanan No. Pol. : SP. Han/101/VI/2011/Reskrim, tertanggal 14 Juni 2011. Goni masih menjalani proses persidangan, didampingi Alamsyah Hanafiah 3.Pemanggilan terhadap beberapa warga desa selaku saksi terkait serangan balik warga ke mess perusahaan terus dilakukan, dan di desa-desa disebar issue bahwa akan dilakukan penangkapan terhadap warga desa, kondisi ini membuat kondisi desa mencekam dan warga desa diantaranya tidur di perahu bahkan ada yang meninggalkan desa; 4.Sejak Oktober 2011, pihak perusahaan mengambil alih dan menduduki lahan yang disengketakan bahkan memungut hasil (memanen) buah sawit tersebut dengan kawalan aparat kepolisian (Brimob) dan Pamswakarsa yang ditambah jumlahnya (dikabarkan bahwa anggota Pamswakarsa ini diantaranya didatangkan dari Banten), kekuatan aparat Brimob juga disiagakan di mess perusahaan di lokasi perkebunan; disinyalir pihak-pihak yang membantu pengamanan ini mendapat bagian keuntungan atas hasil panen buah kelapa sawit di lahan sengketa tersebut. Upaya –upaya yang sudah dilakukan pasca bentrok : 1.Pengaduan ke Presiden RI oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tangggal 28 April 2011 oleh A. Supriyanto kantor staff khusus Presiden RI Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah; 2.Pengaduan ke Komnas HAM oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tanggal 29 April 2011 oleh Komnas HAM melalui Sub Bagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan dengan No. Agenda 72.395; 3.Pengaduan ke Kapolri oleh perwakilan warga, terkait kejadian pembunuhan 2 (dua) orang warga desa, diterima pada tanggal 29 April 2011 oleh Agustian di Sekretariat Umum Mabes Polri; 4.Pendampingan hukum terhadap Agung Sani di Polres OKI dan Pengadilan Negeri Kayuagung oleh Mualimin dan rekan; 5.Pada tanggal 4 Juli 2011, Agung Sani melalui kuasanya menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polres OKI terkait penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Agung Sani, ditembuskan ke Menkumham RI, Kompolnas, DPR RI, Mabes Polri, Polda Sumsel, Polres OKI, Kejaksaan Agung cq. Kejari Kayuagung, Bupati OKI, dan DPRD OKI. Dasar pengaduan : 1.Polres OKI melalui Kasat Reskrim menerangkan bahwa Agung Sani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena tidak menghadiri 2 (dua) kali pemanggilan polisi terkait tindak pidana pencurian sawit PT. SWA berdasarkan laporan security perusahaan tanggal 14 Oktober 2010. Pertanyaannya mengapa tidak dilakukan penangkapan terhadap Agung Sani pada saat diperiksa selaku saksi pada tanggal 13 Mei 2011 dalam perkara pembunuhan (konflik berdarah 21 April 2011), melainkan Agung Sani ditangkap di desanya pada tanggal 12 Juni 2011 dengan sangkaan tindak pidana pencurian; Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan; 2.Penerapan hukum dengan persangkaan pencurian terhadap Agung Sani tidaklah tepat dan cenderung dipaksakan, dikarenakan secara hukum Agung Sani dan warga desa lainnya masih berhak atas lahan yang berstatus sengketa dengan pihak perusahaan sejak tahun 1997. Sehingganya yang demikian itu merupakan ranah sengketa hukum keperdataan, dimana penyelesaiannya datang melalui inisiatif para pihak yang bersengketa baik melalui musyawarah maupun mengajukan gugatan ke pengadilan

OKI dalam sejarah

KAB. OKI DALAM SEJARAH Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir telah dikenal sebagai bagian Sumatera Selatan sejak sebelum masa kemerdekaan. Pada masa kesultanan, daerah ini menjadi salah satu kawasan yang penting. Belum diketahui secara tepat bagaimana pola hubungan yang lebih pasti antara keseluruhan daerah-daerah di Ogan Komering Ilir dengan pihak kesultanan. Demikian pula bila kita menyimak kronik lokal yang diceritakan penduduk di pedesaan. Masyarakat desa Saranglang, misalnya meyakini bahwa puyangnya salah seorang pejabat dari keraton Palembang. Pada masa Belanda, koloni ini menjadikan Sumatera Selatan sebagai satu wilayah keresidenan yang dipimpin oleh seorang Residen. Menjelang akhir penjajahannya, keresidenan dibagi menjadi afdeeling masing-masing dikepalai oleh seorang Asisten Residen, dengan perincian : •Daerah Palembang dan tanah datar dengan ibukota di Palembang, meliputi Palembang kota, talang Betutu, Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Ilir dan Rawas. •Daerah Pegunungan di Palembang, dengan ibukota di Lahat. Daerah ini meliputi Lematang Ilir, Lematang Ulu, Tanah Pasemah, Tebing Tinggi, dan Musi Ulu. •Daerah Ogan dan Komering Ulu, dengan ibukota di Baturaja. Daerah ini meliputi daerah Komering Ulu, Ogan Ulu, dan Mura Dua. Ketiga afdeeling diatas masing-masing terbagi lagi kepada onder –afdeling. Pada waktu itu, kawasan sekarang yang dikenal sebagai Ogan Komering Ilir merupakan dua onder-afdeeling, yaitu onder-afdeeling Ogan Ilir dengan ibukota Tanjung Raja dan onder afdeeling Komering Ilir dengan ibukota Kayuagung. Pembagian ini terus berlangsung sampai masuknya Pemerintahan militer Jepang mengganti kolonial Belanda. Jepang menggunakan istilah Syu untuk diterapkan pada keresidenan. Sejauh berkenaan dengan wilayah Ogan dan Komering Ilir, belum diperoleh keterangan yang pasti tentang perubahan-perubahan khusus yang dilakukan oleh Pemerintah militer Jepang terhadap lembaga yang dahulu telah terbentuk pada masa kolonial Belanda. Namun begitu, dengan mengidentifikasi perubahan umum yang diterapkan di Sumatera Selatan, tepatnya bekas Karesidenan Palembang dapat diperoleh sedikit gambaran. Pada masa Jepang, kawasan Palembang dibagi menjadi dua karasidenan (Syu) yaitu Karasidenan Palembang dan Karesidenan Bangka-Belitung. Memasuki kemerdekaan, wilayah Ogan dan Komering Ilir memasuki pula masa revolusi fisik. Beberapa tempat di daerah ini menjadi basis-basis tempat pertahanan para republikein menghadapi pihak sekutu Inggris dan pada akhirnya berhadapan langsung dengan Belanda yang bermaksud kembali menanamkan kekuasaannya. Dikawasan Ogan Komering Ilir dibentuk front-front seperti Front Batun dan Front Muara Kamal-Talang Pangeran. Dalam masa perjuangan fisik itu, kawasan ini termasuk pula dalam wilayah perjuangan Ogan komering Area. Masa Orde Baru, membawa perubahan cukup besar di daerah Ogan komering Ilir. Perubahan yang sangat fundamental dalam segi kehidupan masyarakat luas di daerah pedesaan ialah peristiwa pembubaran lembaga marga. Seterusnya, sampai masa sekarang masyarakat pedesaan di Ogan komering Ilir menemui berbagai pengalaman yang silih berganti. Masing-masing pengalaman historis itu membawa goresan tersendiri dalam ingatan kolektif , dampak pada struktur sosial politik, dan memberikan corak pada wujud kebudayaan masyarakat setempat. OKI dan Perang 5 Hari 5 Malam Pertempuran Kemerdekaan 5 hari 5 malam di Palembang terjadi pada tanggal 1 sampai 5 Januari 1947 (Rabu-Ahad, 8-12 Shafar 1366) mendapat bantuan kekuatan rakyat pedalaman, terutama daerah-daerah yang dekat dengan Palembang seperti Pemulutan, Inderalaya, Tanjung Raja, Jejawi, Sirah Pulau Padang, Kayuagung, daerah-daerah lainnya. Pasca perang 5 hari 5 malam , dalam masa case fire (gencatan senjata) masing-masing pihak mempersiapkan kekuatan dan strategi pertahanan. Di wiiayah Ogan Komering Ilir dan sekitarnya pimpinan militer Republik telah membentuk brigade pertempuran yang dimaksudkan dapat langsung terlibat dalam pertempuran apabila terjadi serangan dari pihak Belanda. Brigade pertempuran Garuda Merah di tempatkan melingkari garis demakrasi radius 20 Kilometer dari kota Palembang, pada titik rawan yang diperkirakan akan diterobos pihak Belanda. Dalam peta pertahanan Ogan Komering Ilir, ada dua klasifikasi daerah yang dianggap titik rawan pada waktu itu. Dilalui dengan kendaraan air adalah sungai Komering dan Sungai Ogan. Sedan gkan apabila ditempuh dengan jalan darat, yaitu jalur Palembang-Sirah Pulau Padang-Kayuagung, Palembang-Simpang Payakabung-Kayuagung. Pengamanan keseluruhan ini dilakukan dengan membentuk tiga front, yaitu front tengah, front kanan, dan front kiri. Pada tanggal 21 Juli 1947 seluruh pertahanan Republik di front yang melingkari garis demarkasi 20 Kilometer dari Kota Palembang berhasil diterbos oleh Belanda. Keesokan harinya tanggal 22 Juli 1947 Belanda sudah dapat menduduki Tanjung Raja dan Kayuagung. Ogan Komering Area Setelah semua front diduduki Belanda, taktik front di tinggalkan, dan tentara RI menggunakan cara geriliya dengan target adalah setiap kedudukan Belanda di seluruh daerah pendudukannya . Dalam konteks ini dibentuk dislokasi berdasarkan Ogan Komering Area dimana sebagai komandan Ogan Area adalah Kapten Riacudu, sedangkan Komering Area adalah Kapten Alamsjah. Markas Ogan Komering Area bersifat mobil, berkedudukan di Campang Tiga. Untuk koordinasi perlawanan rakyat, diangkat wedana perang yang masing-masing dijabat oleh Wedana M. Saleh untuk daerah Komering, Wedana M. Arif untuk daerah Ogan, dengan tugas pokok pengawasan terhadap gerakan tentara Belanda, mengatur bantuan logistik sehingga gerakan kesatuan geriliya dapat berjalan secara aktif. Selama kurang lebih 3 tahun pertempuran melawan tentara Belanda, terjadi perjuangan yang tak henti-hentinya melibatkan berbagai lapisan rakyat sipil dan militer dengan pengorbanannya masing-masing. Dikalangan militer, tokoh-tokoh yang terlibat dalam perjuangan didaerah Ogan Komering Ilir adalah Kapten Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kapten Sanaf, Kapten Riacudu, Lettu Asnawi Mangkualam, Lettu Marzuki Jahri, Letda KR Murod, Pelda M. Syueb, Pelda Madri, Letda Nuh Matjan, Letda Asmuni AS, Pelda Alifiah, Pelda M. Ali Hanafiah, Letda Paisol Syt, Letda Matjik AR, Letda Najamudin, Ishak Ibrahim dll. Diplomasi dan Masyarakat Sipil Didaerah Ogan Komering Ilir, selama perang geriliya berlangsung, dukungan masyarakat sipil ini berkembang sesuai dengan kondisi setempat. Didaerah ini, masyarakat pedesaan memberikan dukungan yang sangat berarti bagi tentara yang bergeriliya. Mereka memberikan bantuan berupa material seperti ternak, buah-buahan, bahan makanan, perhiasan dan uang. Mereka juga banyak menjalankan tugas sebagai kurir antara pos pertahanan yang satu dengan yang lainnya. Penduduk setempat selalu bersedia merelakantempatnya untuk dijadikan sebagai tempat persembunyian, sekaligus menyediakan ransum bagi geriliawan itu. Pertahanan dan perlawanan terhadap Belanda didukung oleh militan yang tergabung dalam berbagai kelompok. Dari barisan lasykar rakyat yang komandannya adalah M. Denin Raden Bayang. Kelompok Badan Pelopor Republik Indonesia (BPRI) dengan tokoh antara lain Achmad Hambali, Hambali Singadilaga, A. Kadir dan A. Rahman. Terbentuk pula Tentara Keamanan Rakyat dipelopori oleh Makmun Martadinata dan menunjuk Abdullah Tauhid sebagai komandan, bersamaan dengan terbentuknya Komite Nasional Indonesia (KNI) Kabupaten...... to be continued

Slide Iklan

 
-->